BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Lapor SPT Tahunan OP Bisa Pakai NIK

Alifatu Mazidah17 February 2023
Ukuran teks
0/0
pajakDokumen Istimewa

Dengan adanya pemberlakuan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disamakan dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Wajib Pajak orang pribadi kini dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan menggunakan NIK. Hal ini disampaikan Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, pada Kamis (09/02/2023) lalu.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Selaras dengan ketentuan tersebut, log in pada laman djponline.pajak.go.id juga dapat dilakukan dengan menggunakan NIK. Dengan demikian, pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi juga dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.

Neilmaldrin Noor, S.E,. M.Sc., Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan bahwa untuk kenyamanan administrasi, DJP mengimbau sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan data atau validasi NIK terlebih dahulu.

Pemadanan data NIK dengan NPWP dilakukan dengan alasan kenyamanan bagi Wajib Pajak. "Hal ini dilakukan agar Wajib Pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua yang ada di layanan di website kita yaitu di djponline.pajak.go.id" ujar Neilmadrin, pada acara podcast Cermati, Kamis (09/02/2023) lalu. Baca disini untuk mengetahui cara melakukan validasi NIK.

Pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri oleh Wajib Pajak dapat dilakukan hingga Desember 2023. Sedangkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi sudah dapat dilakukan mulai bulan Januari 2023, dengan batas jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.

Topiknikspt-tahunanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org