BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pembahasan P2DK dan Pengawasan Daring

Medina Kyara Putrifidi27 July 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Peraturan ini menjadi panduan bagi petugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan pengawasan. Dalam SE 8/2026, terdapat sejumlah penegasan lebih lanjut mengenai pengawasan kepatuhan yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025), salah satunya terkait larangan merekam pembahasan dalam rangka pengawasan.

Ketentuan Pelaksanaan Pembahasan

Berdasarkan PMK 111/2025, pembahasan dapat dilaksanakan dalam rangka permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), penyampaian imbauan, maupun pemberian teguran. Nantinya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan mengundang wajib pajak untuk menghadiri pembahasan melalui penerbitan surat undangan resmi.

Proses pembahasan ini melibatkan wajib pajak bersama account representative (AR), pegawai DJP yang ditugaskan, atau tim pengawasan perpajakan. Pelaksanaannya dapat dilakukan secara tatap muka langsung maupun daring melalui video conference.

Larangan serta Sanksi yang perlu Dipahami WP

Untuk pembahasan secara daring, AR atau pegawai DJP terkait akan menyampaikan sejumlah ketentuan kepada wajib pajak sebelum sesi dimulai. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pelaksanaan pembahasan akan direkam oleh pihak KPP. Namun, wajib pajak, wakil, kuasa, atau pegawainya dilarang melakukan perekaman, penyimpanan, penyebarluasan, maupun penyiaran dalam bentuk suara, gambar, video, atau media sejenis terhadap seluruh proses penjelasan dan pembahasan.

Lebih lanjut ditegaskan, baik wajib pajak, wakil, kuasa, maupun pegawai yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, apabila wajib pajak menolak untuk mematuhi ketentuan yang disampaikan oleh AR atau pegawai DJP yang bertugas, maka pembahasan secara daring tidak akan dilanjutkan.

TopikSP2DKpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org