BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Meski Pakai Nilai Lain, Transaksi dengan Pemungut Tetap Pakai Kode 02/03

Dewa Suartama04 January 2025
Ukuran teks
0/0
Stapler Pen Paperwork Invoice  - cloudhoreca / PixabayPixabay

Berlakunya Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain (DPP Nilai Lain) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 (PMK 131/2024) untuk barang/jasa non-mewah berdampak pada administrasi faktur pajak. Faktur pajak DPP Nilai Lain menggunakan kode transaksi 04. Namun, untuk penyerahan kepada pemungut, kode transaksi tidak berubah.

Melalui dokumen Frequently Asked Questions yang dirilis, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan bahwa transaksi dengan pemungut tetap menggunakan kode transaksi 02 atau 03. Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan kode transaksi tetap mengacu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 (PER 11/2022).

DJP menegaskan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah tetap menggunakan kode transaksi 02. Sementara itu, penyerahan kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) yang ditunjuk tetap menggunakan kode transaksi 03. Perlu dicatat, untuk DPP yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah tetap DPP Nilai Lain menurut PMK-131/2024, yaitu 11/12 dari harga jual atau penggantian.

Saat ini, terdapat jenis 9 kode transaksi pada faktur pajak. Berikut merupakan kode transaksi sesuai dengan PER 11/2022:

  • 01, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut PKP Penjual
  • 02, penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
  • 03, penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya
  • 04, penyerahan BKP/JKP yang menggunakan DPP Nilai Lain
  • 05, penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu
  • 06, penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPN dan penyerahan kepada turis asing
  • 07, penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah
  • 08, Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM
  • 09, Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan.

Pada saat implementasi Coretax, DJP menambah satu kode transaksi yaitu kode 10. Kode ini digunakan untuk penyerahan lainnya.

Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org