BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Nilai Keterlambatan Adopsi GMT Berisiko Rugikan Penerimaan Pajak Indonesia

Medina Kyara Putrifidi25 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Pusdiklat Pajak

Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) dengan batas tarif pajak efektif minimal 15% bagi grup perusahaan multinasional (PMN) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah praktik race to the bottom atau kompetisi penurunan tarif pajak secara tidak sehat antar negara, serta mengatasi praktik penghindaran pajak melalui profit shifting ke negara dengan tarif pajak rendah. Sebagai panduan pelaksanaan, pemerintah juga telah menerbitkan aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026).

Melalui ketentuan ini ini, Indonesia memprioritaskan mekanisme Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT) untuk mengenakan pajak tambahan (top-up tax) jika entitas konstituen ternyata memiliki tarif pajak efektif di bawah 15%.

Terkait pelaksanaan pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa Pilar Dua merupakan mekanisme pengenaan top-up tax. Menurutnya, apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak ikut dalam kesepakatan komitmen pilar dua, maka Indonesia tidak akan memperoleh bagian penerimaan dari skema pajak minimum global.

Untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal implementasi pajak minimum global, DJP mengandalkan modernisasi melalui sistem Coretax. DJP ingin Coretax ditujukan untuk mengunci rekam jejak analitik data demi mencegah kebocoran informasi dan menekan potensi conflict of interest. Terkait komitmen ini, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk membuat electronic working papers untuk DJP dalam rangka pengawasan.

"Saya pingin kita bikin kertas kerja elektronik dari mulai pengawasan AR sampai ke penegakan hukum pemeriksaan, masuk ke electronic working papers ketahuan data itu siapa yang narik ketahuan analytics dari data itu seperti apa hasilnya, jadi gak ada dusta di antara kita" ungkapnya Kamis (21/5/2026).

Mengingat kebijakan ini bersifat mengikat secara global, keterlambatan adopsi justru berisiko merugikan perekonomian domestik menurut Bimo. "Pajak minum global itu adalah sebuah keniscayaan it is not a choice but it is a necessity karena kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia jika tarif efektif di bawah 15% maka negara lain bisa melakukan top up tax sehingga Indonesia bisa berisiko kehilangan hak pemajakan," jelasnya.

Penerapan pajak minimum global dinilai pemerintah otomatis akan berdampak besar terhadap efektivitas fasilitas tax holiday yang selama ini membebaskan pajak investor hingga 0%, karena perusahaan nantinya tetap akan dikenakan top-up tax untuk mencapai tarif 15%. Menanggapi hal tersebut, pemerintah kini sedang merancang ulang insentif perpajakan agar berfokus pada sisi pengurangan biaya atau expenditure, seperti investment allowance dan super tax deduction.

TopikBerita Pajakglobal-minimum-tax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org