BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Pastikan Revisi Aturan PPh Final UMKM Segera Berlaku, Kini Masuk Tahap Administrasi Akhir

Daffa Yasril Nurmansyah09 March 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) masih terus diupayakan dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Meski belum diterbitkan secara resmi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal secara terbuka mengakui bahwa keterlambatan dalam penyelesaian aturan tersebut disebabkan oleh adanya prosedur administrasi yang membuat proses penandatanganan menjadi sedikit terlambat dan harus diulang kembali.
"PP 55/2022 seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun, yakni 1 Januari 2026. Namun, karena proses penandatanganannya sempat terlambat, terdapat beberapa prosedur administrasi yang perlu diulang kembali. Pengulangan tersebut hanya bersifat administratif, mulai dari proses penandatanganan kembali oleh Dirjen Pajak, kemudian Menteri Keuangan, hingga selanjutnya dikirim kembali ke Istana untuk ditandatangani,” jelas Yon Arsal dalam sesi media briefing (Kamis, 05/03/2026).
Terkait informasi tersebut, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto juga mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja menandatangani dokumen terkait pemrosesan aturan tersebut. Lebih lanjut, DJP juga mengimbau bagi masyarakat dan wajib pajak UMKM untuk tidak khawatir karena secara prinsip, ketentuan PPh Final UMKM tersebut sudah berlaku surut sejak 1 Januari 2026 dan menunggu seluruh proses administrasi formal selesai.
Perlu dicatat, secara substansi revisi atas aturan PP 55/2022 tidak mengalami perubahan. DJP menegaskan bahwa pokok pengaturan yang dimuat dalam revisi tersebut tetap sama sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi maupun pernyataan resmi kepada awak media sebelumnya.
Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-final-umkmdjppph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org