BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Pastikan Tidak Ada Sanksi Akibat Gangguan Sistem Coretax

Redaksi Ortax10 January 2025
Ukuran teks
0/0

Melalui keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi yang dikenakan akibat gangguan dari sistem Coretax.

“Pada kesempatan ini, dapat kami tegaskan bahwa terkait implementasi Coretax DJP, Wajib Pajak tidak perlu khawatir adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak,” tulis DJP dalam keterangan yang dirilis Jumat (10/01/2025).

Dengan sistem baru yang saat ini diimplementasikan, DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada Wajib Pajak. Pada keterangan tersebut, DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP. DJP menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan.

Setidaknya, terdapat enam hal yang telah diupayakan DJP untuk diperbaiki, meliputi perluasan jaringan jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth, penunjukan PIC serta pemberian role access, pembuatan faktur (key in maupun *.xml), proses pendaftaran, proses pendaftaran, proses pembayaran, serta berbagai layanan seperti pengajuan Surat Keterangan Bebas PPh, Surat Keterangan Bebas PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak, dan status Pengusaha Kena Pajak.

Sejak diluncurkan secara resmi pada 1 Januari 2025, wajib pajak masih mengalami kendala dalam mengakses sistem Coretax. Selama 10 hari implementasi, pantauan tim Redaksi Ortax menemukan berbagai permasalahan yang dialami wajib pajak. Kendala dasar seperti kesulitan login, kegagalan penggantian password, kegagalan validasi foto saat pengajuan kode otorisasi masih banyak dialami oleh wajib pajak.

Fitur impersonate yang digadang menjadi keunggulan Coretax pun masih sulit diakses oleh wajib pajak. Banyak wajib pajak yang terkendala dalam pemindahan PIC serta tidak dapat memberikan role access kepada pihak terkait yang telah didaftarkan.

Tak hanya itu, proses krusial seperti pembuatan faktur pajak juga mengalami kendala. Hal ini tentu sangat mengganggu wajib pajak, dari sisi perpajakan maupun proses bisnis secara keseluruhan.

TopikcoretaxBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org