BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Pengkreditan Pajak Masukan Bisa Dilakukan Paling Lama 3 Bulan

Redaksi Ortax21 February 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan keterangan resmi terkait pengkreditan pajak masukan. Melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-08 2025, DJP menyampaikan pengusaha kena pajak (PKP) dapat melakukan pengkreditan pajak masukan paling lama 3 masa pajak berikutnya.

DJP melakukan pembaruan aplikasi Coretax yang memberikan opsi PKP untuk melakukan pengkreditan pajak masukan pada masa yang berbeda. Hal tersebut kontradiktif dengan informasi DJP pada masa pra-implementasi Coretax, yakni pajak masukan hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama.

Hal tersebut juga didukung dengan Pasal 375 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mengatur pengkreditan pajak masukan untuk masa pajak berbeda berlaku untuk dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak. PMK tersebut tidak mengatur pengkreditan untuk pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak.

Namun, hal tersebut juga menimbulkan diskursus di kalangan wajib pajak. Wajib pajak menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang secara jelas mengatur bahwa pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan paling lama untuk 3 masa pajak, tanpa memandang pajak masukan tersebut tercantum pada faktur pajak ataupun dokumen lain.

Dalam keterangan yang disampaikan DJP, perubahan aplikasi Coretax dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan pengkreditan pajak masukan sesuai Pasal 9 ayat (9) UU PPN. “Dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya,” tulis DJP.

Terkait ketentuan pada PMK 81/2024, DJP menyampaikan tidak aturan tersebut tidak melarang atau membatasi pengkreditan pada masa yang berbeda, sehingga tidak diperlukan adanya perubahan. “… dalam PMK-81/2024 tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, … saat ini belum memerlukan perubahan PMK-81/2024,” jelas DJP.

Topikcoretaxe-fakturpengkreditan-pajak-masukan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org