BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP: Penjaminan Mutu untuk Tingkatkan Kualitas Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah31 July 2026
Ukuran teks
0/0

Guna meningkatkan kualitas dan konsistensi pelaksanaan pengawasan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan mekanisme penjaminan mutu (quality assurance) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026). Ketentuan ini berlaku dalam pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak yang belum terdaftar.
Melalui SE 8/2026, DJP membagi penjaminan mutu menjadi dua mekanisme, yaitu Current Supervisory Quality Assurance (CSQA) yang dilakukan saat proses pengawasan masih berlangsung dan Post Supervisory Quality Assurance (PSQA) yang dilaksanakan setelah pengawasan selesai. Berikut penjelasannya.

Current Supervisory Quality Assurance (CSQA)

CSQA merupakan penjaminan mutu yang dilakukan sebelum kegiatan pengawasan selesai. Mekanisme ini bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan melalui penelaahan atas proses pengawasan yang masih berjalan sehingga perbaikan masih dapat dilakukan sebelum hasil pengawasan ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme CSQA dapat dilakukan di kantor pusat DJP, kantor wilayah (Kanwil) DJP, maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada kantor pusat dan Kanwil DJP, penelaahan dilakukan terhadap aspek formal dan material pelaksanaan pengawasan. Dalam pengawasan wajib pajak terdaftar, penelaahan mencakup hasil penelitian kepatuhan formal dan material. Sementara itu, untuk pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar, penelaahan dilakukan sebelum penyusunan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK).
Berbeda dengan kantor pusat dan Kanwil DJP, ruang lingkup penelaahan pada tingkat KPP secara umum disesuaikan dengan jenis pengawasan. Bagi wajib pajak terdaftar, penelaahan dilakukan atas hasil penelitian kepatuhan material sebelum pengawasan diselesaikan. Adapun untuk wajib pajak yang belum terdaftar, penelaahan dilakukan terhadap konsep Surat Pemberitahuan Hasil Pengujian/Pengawasan (SPHPP) sebelum proses pengawasan berakhir.
Perlu diketahui, hasil penelaahan CSQA dapat berupa rekomendasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan serta dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk menjadi dasar penyempurnaan kualitas pelaksanaan pengawasan sebelum laporan disampaikan kepada kepala KPP.

Post Supervisory Quality Assurance (PSQA)

Berbeda dengan CSQA, PSQA dilakukan setelah kegiatan pengawasan selesai. Tujuan dilakukannya PSQA adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa seluruh proses pengawasan telah dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme PSQA hanya dilakukan di tingkat kantor pusat atau Kanwil DJP. Pada pengawasan wajib pajak terdaftar, penelaahan PSQA mencakup aspek formal dan material, baik terhadap proses maupun hasil pengawasan. Sementara itu, penelaahan pengawasan wajib pajak yang belum terdaftar difokuskan pada hasil pengawasan yang telah diselesaikan.
Adapun hasil PSQA berupa rekomendasi tindak lanjut yang dituangkan dalam laporan pelaksanaan penjaminan mutu untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan, yang selanjutnya dilaporkan kepada pejabat yang berwenang.

Topikdjpwajib_pajakpengawasan_pajakpemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org