BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Perbarui Format File XML untuk Penyusutan dan Amortisasi

Medina Kyara Putrifidi13 March 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan format file Extensible Markup Language (XML). Pada akhir bulan Februari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengunggah update format XML Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal di Coretax pada laman pajak.go.id/en/node/112031. Untuk melakukan impor data wajib pajak harus terlebih dulu mengunduh converter XML yang disediakan DJP.

File Converter XML Lampiran 9

Setelah mengunduh file converter XML untuk Lampiran 9 pada laman resmi DJP, wajib pajak dapat melakukan proses extract untuk file converter XML tersebut. Hasil extract akan muncul dalam bentuk folder berjudul Badan_ConverterPenyusutanAmortisasi. Wajib pajak dapat membuka file tersebut dan pilih file excel 2_Badan_L9_PenyusutanAmortisasi_Template.xlsx

File excel tersebut terdiri dari 5 sheets yaitu, Deprectiation, Amortization, Petunjuk Pengisian, RefDepreciation dan RefAmortization. Untuk mengisi data penyusutan wajib pajak dapat melakukannya pada sheet Depreciation, sementara untuk data amortisasi dapat diisi pada sheet Amortization.

Untuk memahami tata cara pengisian, contoh pengisian, dan validasi isian, wajib pajak dapat merujuk pada sheet Petunjuk Pengisian. Daftar referensi isian penyusutan dapat dilihat pada sheet RefDepreciation, sementara untuk daftar referensi isian amortisasi merujuk pada sheet RefAmortization.

Konversi File Excel ke Format XML

Setelah selesai mengisi file excel sesuai dengan petunjuk pengisian, wajib pajak dapat melakukan proses konversi file excel menjadi file berformat XML. Berikut adalah langkah yang dapat diikuti wajib pajak:
  1. Untuk melakukan konversi, wajib pajak perlu membuka aplikasi Converter yang tersedia pada folder yang sudah diunduh.
  2. Setelah membuka aplikasi Converter, tekan tombol Pilih File Excel. Kemudian pilih file excel yang sudah selesai diisi dan klik tombol Open.
  3. Jika berhasil, notifikasi Sukses dan lokasi penyimpanan file hasil konversi akan muncul ketika wajib pajak selesai melakukan proses konversi.
  4. File XML berhasil di konversi, wajib pajak dapat melakukan proses impor data pada Lampiran 9 di aplikasi Coretax.
Topikspt-tahunan-pph-badancoretaxxml
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org