
Dalam melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, wajib pajak dapat menggunakan skema impor dengan format file Extensible Markup Language (XML). Pada akhir bulan Februari, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengunggah update format XML Lampiran 9 untuk daftar penyusutan dan amortisasi fiskal di Coretax pada laman pajak.go.id/en/node/112031. Untuk melakukan impor data wajib pajak harus terlebih dulu mengunduh converter XML yang disediakan DJP.
Setelah mengunduh file converter XML untuk Lampiran 9 pada laman resmi DJP, wajib pajak dapat melakukan proses extract untuk file converter XML tersebut. Hasil extract akan muncul dalam bentuk folder berjudul Badan_ConverterPenyusutanAmortisasi. Wajib pajak dapat membuka file tersebut dan pilih file excel 2_Badan_L9_PenyusutanAmortisasi_Template.xlsx

File excel tersebut terdiri dari 5 sheets yaitu, Deprectiation, Amortization, Petunjuk Pengisian, RefDepreciation dan RefAmortization. Untuk mengisi data penyusutan wajib pajak dapat melakukannya pada sheet Depreciation, sementara untuk data amortisasi dapat diisi pada sheet Amortization.




Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami