BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Permudah Administrasi Pemungutan PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)

Alifatu Mazidah04 May 2023
Ukuran teks
0/0
Job Office Team Business Internet  - RonaldCandonga / PixabayRonaldCandonga / Pixabay

Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Salah satu bentuk penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian adalah penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli.

Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas AYDA ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022. Pengenaan PPN AYDA merupakan substansi baru dalam ketentuan PPN. Sebagai pelaksananya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 41 Tahun 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga menjelaskan bahwa subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan. PMK 41/2023 juga mengatur mengenai besaran tertentu, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan
pajak masukannya.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” kata Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers DJP.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, juga dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Sedangkan untuk pengimplementasian PMK 41/2023 mengenai PPN atas penyerahan AYDA oleh kreditur kepada pembeli agunan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.

Topikppnbarang_kena_pajakaydapenyerahan_agunan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org