BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Menjadi 14 Hari

Daffa Yasril Nurmansyah17 December 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing pada sistem Coretax melalui Pengumuman DJP Nomor 4/PJ/2025 (PENG 4/2025). Ketentuan ini mulai berlaku efektif untuk kode billing yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2024 (PER 10/2024), kode billing yang dibuat wajib pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi, dapat berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak kode billing diterbitkan. Namun, saat ini DJP telah menetapkan masa aktif kode billing tersebut 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.
Adapun pertimbangan atas penetapan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing yakni dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Dalam hal terjadi keadaan kahar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan," bunyi Pasal 8 PER 10/2024.
Secara terperinci, DJP telah memetakan beberapa kondisi tertentu seperti keadaan kahar yang menyebabkan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan kahar tersebut antara lain kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks), dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Sebagai informasi, dalam hal kode billing dibuat oleh wajib pajak terbit sebelum tanggal ketentuan ini berlaku, maka ketentuan masa aktif kode billing tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Lebih lanjut, jika ingin memanfaatkan perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari, wajib pajak dapat melakukan pembatalan kode billing lama, kemudian membuat kode billing baru melalui sistem Coretax DJP.

Topikdjppengumuman-djpkode_billingBerita Pajakdjppengumuman-djpkode_billingcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org