BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: PPN Jasa Tol Belum Berlaku, Masih Dalam Tahap Perencanaan

Daffa Yasril Nurmansyah23 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, sebagaimana termuat dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, masih dalam tahap perencanaan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
"Sampai dengan saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol sehingga belum ada perubahan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," jelas Inge (Rabu, 22/04/2026).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan arah kebijakan jangka menengah. Renstra tersebut mencakup agenda perluasan basis pajak demi mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar jenis jasa, sekaligus mendukung keberlanjutan fiskal guna pembiayaan pembangunan, termasuk di sektor infrastruktur.
Lebih lanjut, DJP juga turut memastikan bahwa penetapan mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati. DJP akan melakukan kajian yang mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, iklim dunia usaha, dan sektor transportasi secara menyeluruh.
"Pemerintah juga pasti akan memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat," tutup Inge.

TopikPajakBerita Pajakppndjppengumuman-djp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org