BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Prioritaskan WP Berisiko Tinggi Lewat Sistem Pengawasan CRM

Medina Kyara Putrifidi13 March 2026
Ukuran teks
0/0

Sumber: kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kepada wajib pajak dengan mengandalkan analisis berbasis risiko atau risk based analysis dengan menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM). Merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 39/PJ/2021 CRM diartikan sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilakukan secara sistematis, terukur, objektif dan berulang dengan tujuan membentuk risk engine.

Cara bekerja sistem pengawasan CRM adalah dengan memetakan profil risiko dari setiap wajib pajak terkait tingkat kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kemudian risk engine tersebut yang akan membantu DJP dalam proses pengambilan keputusan dalam melakukan pengawasan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dengan menggunakan sistem CRM, DJP dapat menentukan wajib pajak mana yang masuk kategori high risk sehingga memerlukan perhatian lebih lanjut. "Jadi pemeriksaan pajak berdasarkan analisis risiko, dan juga selain itu mekanismenya juga ada yang random audit. Pemilihan-pemilihan wajib pajak kita lakukan berdasarkan profil risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak," ungkapnya pada Rabu (11/3/2026).

Selain CRM, DJP juga akan memeriksa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berstatus Lebih Bayar (LB). Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026, Bimo mengungkapkan bahwa secara prinsip sesuai dengan ketentuan undang-undang semua SPT LB akan dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Namun pengecualian diberikan untuk wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan. "Sesuai dengan undang-undang semua SPT lebih bayar akan dilakukan pemeriksaan kecuali untuk wajib pajak yang memang berhak mendapatkan fasilitas pengembalian pendahuluan," ujarnya. Meskipun mendapatkan pengecualian, DJP tetap akan melakukan sampling audit atau pemeriksaan secara acak terhadap kelompok wajib pajak ini.

TopikBerita Pajakpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org