BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Proyeksikan GMT Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp8,8 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah21 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan implementasi Global Minimum Tax (GMT) akan memberikan tambahan penerimaan negara melalui mekanisme top-up tax dalam kisaran Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Penjelasan tersebut disampaikan DJP dalam Laporan Kinerja Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pemerintah memproyeksikan adanya tambahan penerimaan negara dari penerapan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi di atas €750 juta.
"Dengan adanya tambahan pendapatan pajak melalui implementasi GMT, pemerintah memproyeksikan potensi penerimaan negara dari mekanisme top-up tax sebesar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun. Tambahan ini menjadi komponen penting dalam peningkatan pendapatan pajak pada APBN 2025 dan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan program prioritas presiden," tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP Tahun 2025.
Sejak awal 2025, Indonesia telah memberlakukan GMT melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 dengan tarif minimum sebesar 15%. Sejalan dengan implementasi tersebut, saat ini DJP tengah melakukan penyusunan aturan turunan berupa Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang akan mengatur terkait Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global sebagai pedoman teknis sekaligus kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan terkait GMT.
Selain penyusunan aturan, DJP juga terus melakukan diseminasi kebijakan guna meningkatkan pemahaman serta kesiapan pelaku usaha, mengingat kompleksitas kebijakan GMT yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun sistem administrasi perpajakan.
Sebagai informasi, seiring dengan implementasi GMT, ruang pemberian insentif perpajakan seperti tax holiday dan tax allowance dalam jangka panjang menjadi semakin terbatas. Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah merumuskan penyesuaian skema insentif agar tetap kompetitif sekaligus selaras dengan ketentuan perpajakan internasional.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah juga mulai mengeksplorasi instrumen alternatif, seperti Qualified Refundable Tax Credit (QRTC), yang dinilai lebih kompatibel dengan kerangka Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules, sehingga tetap mampu menjaga daya tarik investasi tanpa mengurangi efektivitas penerapan Pajak Minimum Global.

TopikPajakBerita Pajakpajak_globalpemajakan_globalpajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org