BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Relaksasi Penyetoran dan Pembayaran SPT Tahunan PPh Badan 2025

Redaksi Ortax30 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, Direktur Jenderal Pajak secara resmi memberikan relaksasi terkait SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Relaksasi diberikan selama 1 bulan setelah jatuh tempo, baik untuk pembayaran maupun pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Secara umum, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh tempo pada 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Pembayaran dan pelaporan melewati jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa sanksi denda sebesar Rp1.000.000 dan sanksi bunga sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dengan diterbitkannya KEP-71/PJ/2025, DJP secara resmi menghapuskan sanksi administratif tersebut. Sanksi dihapuskan dalam rentang 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025. Selain itu, penghapusan sanksi juga diberikan untuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan jangka waktu perpanjangan.

Bimo Wijayanto, saat bertemu awak media di KPP Madya Jakarta Pusat (Kamis, 30/04/2026), menyampaikan bahwa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban administratif pelaporan SPT Tahunan secara lebih optimal.

Bimo menambahkan bahwa relaksasi SPT Tahunan PPh Badan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan untuk memastikan realisasi SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 mencapai target yang telah ditetapkan.

Topikspt-tahunan-pph-badan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org