BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Retur, Pembatalan, dan Lapor SPT PPN Tetap Lewat Coretax

Dewa Suartama13 February 2025
Ukuran teks
0/0

Per 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). PKP dapat membuat faktur pajak pada aplikasi legacy (e-Faktur Desktop), namun DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Ketentuan Nota Retur

PMK 81/2024 mengatur bahwa nota retur dibuat secara elektronik. Pembeli membuat dan mengunggah melalui Coretax atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, nota retur yang dibuat harus ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan memperoleh persetujuan DJP. Perlu dicatat, nota retur perlu dibuat oleh pembeli, baik yang berstatus PKP maupun bukan PKP.

Pembatalan Faktur Pajak

Pembatalan faktur pajak dilakukan dalam hal barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang transaksinya dibatalkan, atau barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pada aplikasi Coretax, ketika PKP penjual melakukan pembatalan faktur pajak, pembeli akan menerima notifikasi. Pembatalan berhasil dilakukan apabila telah disetujui oleh pembeli. Lihat tata cara pembatalannya pada artikel berikut ini: PPN Era Coretax: Pembatalan Faktur Pajak Perlu Konfirmasi Pembeli

Pelaporan SPT Masa PPN

Sebelum implementasi Coretax, faktur yang dibuat di e-Faktur Desktop akan dilaporkan melalui laman e-Faktur Web Based. Saat ini, meskipun PKP membuat faktur pajak di e-Faktur Desktop, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan lewat Coretax.

DJP menyampaikan data faktur pajak dari e-Faktur Desktop diintegrasikan ke aplikasi Coretax. Data akan muncul paling lama dua hari setelah pembuatan faktur pajak. Dari data tersebut, PKP dapat melanjutkan proses penyusunan SPT Masa, sampai dengan pelaporan di aplikasi Coretax.

TopikcoretaxBerita Pajake-faktur
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org