
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-4/PJ/2026 guna meralat sebagian materi ketentuan dalam SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa kesalahan dalam SE-2/2026 terletak pada hilangnya kata "selain" pada klausul latar belakang pendidikan. Sebelumnya, bunyi aturan tersebut yakni: "… ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi sertifikat tambahan."
Tidak tercantumnya kata "selain" pada kriteria pendidikan menimbulkan kerancuan interpretasi, yakni pegawai yang ditunjuk sebagai penilai pajak merupakan lulusan dari program studi penilaian dan wajib melampirkan sertifikat pelatihan tambahan, yang secara administratif kurang tepat.
Setelah perbaikan diberlakukan, pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak adalah lulusan program Diploma I Keuangan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan ruang II/a), dan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui salah satu kriteria berikut:
Sebagai informasi, penerbitan SE-2/2026 s.t.d.d. SE-4/2026 merupakan pedoman teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023). PMK tersebut mengatur mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta (berwujud/tidak berwujud) dan bisnis untuk tujuan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 79/2023, sebelum melakukan penilaian, Direktur Jenderal Pajak akan membentuk tim penilai. Tim tersebut akan melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami