BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Revisi Ketentuan Petugas Penilai Pajak Melalui SE-4/PJ/2026

Daffa Yasril Nurmansyah25 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-4/PJ/2026 guna meralat sebagian materi ketentuan dalam SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa kesalahan dalam SE-2/2026 terletak pada hilangnya kata "selain" pada klausul latar belakang pendidikan. Sebelumnya, bunyi aturan tersebut yakni: "… ijazah kelulusan dari Diploma I/Diploma III/Diploma IV/Strata 1/Strata 2/Strata 3 di bidang Penilaian, dengan dilengkapi sertifikat tambahan."
Tidak tercantumnya kata "selain" pada kriteria pendidikan menimbulkan kerancuan interpretasi, yakni pegawai yang ditunjuk sebagai penilai pajak merupakan lulusan dari program studi penilaian dan wajib melampirkan sertifikat pelatihan tambahan, yang secara administratif kurang tepat.
Setelah perbaikan diberlakukan, pegawai yang dapat ditunjuk sebagai petugas penilai pajak adalah lulusan program Diploma I Keuangan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda (golongan ruang II/a), dan memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui salah satu kriteria berikut:

  1. ijazah di bidang penilaian: mencakup lulusan mulai dari jenjang Diploma I, Diploma III, Diploma IV, Strata 1, Strata 2, atau Strata 3 (tanpa perlu sertifikat tambahan).
  2. ijazah selain/di luar bidang penilaian, dengan dilengkapi dengan salah satu dokumen berikut:
    • sertifikat penilai dari asosiasi yang diakui oleh Kementerian Keuangan;
    • sertifikat diklat penilaian harta berwujud, tidak berwujud, atau bisnis dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); atau
    • sertifikat pelatihan serupa yang diselenggarakan oleh Kantor Pusat DJP atau Kantor Wilayah DJP.

Sebagai informasi, penerbitan SE-2/2026 s.t.d.d. SE-4/2026 merupakan pedoman teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 (PMK 79/2023). PMK tersebut mengatur mengenai penilaian untuk tujuan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta nilai harta (berwujud/tidak berwujud) dan bisnis untuk tujuan perpajakan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 79/2023, sebelum melakukan penilaian, Direktur Jenderal Pajak akan membentuk tim penilai. Tim tersebut akan melakukan penilaian berdasarkan surat perintah penilaian oleh dirjen pajak dalam jangka waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Surat Perintah Penilaian.

TopikPajakBerita Pajakpenilaian_hartapenilaian
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org