
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman terbarunya telah resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai layanan baru untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara elektronik. Coretax Form merupakan bagian dari sistem Coretax DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.
Untuk dapat menggunakan Coretax Form, wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut:
Wajib pajak dapat mengakses Coretax Form dengan langkah berikut:
Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru. Persyaratan ini penting karena formulir elektronik tersebut memerlukan perangkat lunak pembaca PDF yang kompatibel agar seluruh fitur dapat berfungsi dengan baik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem baru ini, pemerintah juga menyediakan panduan pelaporan yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan pada link http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. Panduan tersebut memuat cara pengunaan Coretax Form secara lengkap.
Wajib pajak diimbau untuk selalu mengakses layanan melalui laman resmi DJP serta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan atau mengalami kendala dalam proses pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami