BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Rilis Fitur Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Lewat Coretax Form

Medina Kyara Putrifidi24 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman terbarunya telah resmi memperkenalkan Coretax Form sebagai layanan baru untuk memfasilitasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi secara elektronik. Coretax Form merupakan bagian dari sistem Coretax DJP yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT PPh Orang Pribadi.

Syarat Menggunakan Coretax Form

Untuk dapat menggunakan Coretax Form, wajib pajak harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
  3. Menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil; dan
  4. Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Cara Mengakses Coretax Form

Wajib pajak dapat mengakses Coretax Form dengan langkah berikut:

  1. Login ke akun Coretax DJP melalui laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id;
  2. Pilih menu SPT, kemudian klik Coretax Form.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu mengunduh aplikasi Adobe Acrobat Reader dengan spesifikasi minimal versi Reader DC 20 atau versi yang lebih baru. Persyaratan ini penting karena formulir elektronik tersebut memerlukan perangkat lunak pembaca PDF yang kompatibel agar seluruh fitur dapat berfungsi dengan baik.

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi sistem baru ini, pemerintah juga menyediakan panduan pelaporan yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan pada link http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm. Panduan tersebut memuat cara pengunaan Coretax Form secara lengkap.

Wajib pajak diimbau untuk selalu mengakses layanan melalui laman resmi DJP serta waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan otoritas pajak. Apabila membutuhkan bantuan atau mengalami kendala dalam proses pelaporan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk memperoleh asistensi lebih lanjut.

Topikcoretaxcoretax_system
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org