BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Rilis Format Impor Data Bupot untuk Kredit Pajak SPT PPh Badan

Dewa Suartama07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis format impor XML yang dapat digunakan dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan. Pada versi terbaru, yakni 7 April 2026, DJP menambahkan format impor data kredit pajak pada Lampiran 3 (L3) Bagian B SPT Tahunan PPh Badan.

Pada aplikasi Coretax, L3 Bagian B SPT Tahunan PPh Badan berisi data pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain yang dapat menjadi kredit pajak dalam menghitung PPh Badan terutang. Serupa dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, data bukti potong/pungut akan ditarik secara otomatis oleh sistem (prepopulated) setelah wajib pajak mengklik tombol Posting SPT pada bagian Induk. Wajib pajak kemudian diberikan opsi untuk mengedit atau menghapus data bukti potong yang tidak sesuai secara manual.

Wajib pajak dapat mengunduh format XML L3 Bagian B melalui menu laman resmi DJP. DJP menyediakan file berupa template XML maupun Excel yang nantinya dapat dikonversi menjadi file XML. Berikut adalah contoh file Excel untuk pengisian L3 Bagian B.

Dalam file tersebut, wajib pajak diminta untuk mengisi data berupa NPWP serta nama pemotong/pemungut, jenis pajak, dasar pengenaan pajak, PPh yang dipotong/dipungut, serta nomor dan tanggal bukti potong.

Dengan dirilisnya format impor L3 Bagian B, wajib pajak kini memiliki opsi lain untuk mengisi daftar bukti potong. Untuk memastikan data kredit pajak, wajib pajak perlu menyandingkan data prepopulated dari sistem Coretax dengan data yang didokumentasikan secara mandiri oleh wajib pajak. Proses ini dilakukan untuk mencegah pengkreditan pajak dari bukti potong yang tidak valid, misalnya bukti potong yang identitas tidak sesuai, bukti potong yang transaksinya dibetulkan, ataupun dibatalkan. Proses impor akan memudahkan wajib pajak mengunggah kembali data kredit pajak yang telah divalidasi oleh wajib pajak.

Dalam panduan yang diberikan DJP, wajib pajak diminta melalukan konversi secara bertahap, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari 50.000 data. Saat mengimpor, DJP juga menyarankan wajib pajak untuk mulai melakukan impor dengan file XML berukuran sekitar 30 MB. Apabila sukses, wajib pajak dapat mencoba meningkatkan jumlah impor data dengan file maksimal sebesar 100 MB.

Topikspt-tahunan-pph-badancoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org