BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Rilis Simulator Coretax, Apa Saja Fiturnya?

Redaksi Ortax04 October 2024
Ukuran teks
0/0

Jelang implementasi Coretax yang direncanakan pada akhir tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak merilis aplikasi simulator Coretax. Simulator Coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi Coretax.

Untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/. Berikut adalah 10 menu utama yang dapat diakses wajib pajak pada Simulator Coretax.

Menu My Portal

Menu My Portal terdiri dari 11 submenu. Beberapa informasi yang tersedia antara lain My Documents, yang berisi dokumen berkaitan dengan kewajiban perpajakan seperti surat keterangan terdaftar, hasil cetak NPWP, dan surat permintaan penjelasan data dan keterangan. Wajib pajak juga dapat melihat informasi terkini lewat menu My Notification.

Lewat Menu My Portal, wajib pajak bisa melakukan permintaan sertifikat digital, pengukuhan PKP, pendaftaran PBB, serta melakukan perubahan data dan status.

eTax Invoice

Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat simulasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Menu ini juga memiliki Dashboard yang memberikan ringkasan pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

eBUPOT

Menu berikutnya adalah menu eBUPOT. Menu ini terdiri dari empat submenu yaitu:

  • BPU, untuk pembuatan bukti potong unifikasi;
  • Self Payment, pembuatan bukti potong self payment atau setor sendiri;
  • BP A1, untuk pembuatan bukti potong A1; dan
  • BP A2, untuk pembuatan bukti potong A2.

Tax Return

DJP melakukan sentralisasi portal pelaporan SPT. Lewa menu Tax Return, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Pemungut. Selain itu, pada menu ini wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

Payments

Pada menu Payment, wajib pajak dapat melihat panduan mengenai pembuatan kode billing. Pada menu dashboard, wajib pajak dapat melihat daftar kode billing aktif yang belum dibayar. Daftar berasal dari semua proses pembayaran yang menggunakan metode pembuatan kode billing.

General Ledger

Pada menu ini, wajib pajak dapat mengakses panduan mengenai buku besar wajib pajak. Melalui buku besar, wajib pajak dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sisi debit mencatat kewajiban wajib pajak, antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Taxpayer Services

Menu Taxpayer Services atau Layanan Perpajakan merupakan sarana terkait pemberian edukasi perpajakan, penyediaan informasi perpajakan, penanganan aduan, saran, dan apresiasi, serta penyediaan layanan administratif perpajakan dan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Proses bisnis pada Menu Taxpayer Services ini merupakan upaya penyederhanaan dan penyempurnaan proses bisnis layanan perpajakan dengan merampingkan dua proses bisnis yang menyediakan pelayanan (fungsi edukasi dan administratif) kepada wajib pajak menjadi satu proses bisnis.

Anda dapat melihat panduan mengenai penggunaan Taxpayer Services pada tautan berikut ini: Buku Manual Coretax 2024 - Layanan WP

Access Management, FAQ, dan External Applications

Pada menu ini wajib pajak dapat mengatur kembali password akun. Wajib pajak juga dapat mendaftarkan kuasa wajib pajak lewat menu ini.

Pada simulator ini, DJP juga menyediakan halaman FAQ untuk memberikan jawaban terkait hal-hal yang ditanyakan mengenai fitur-fitur pada simulator Coretax.

Pada menu External Application terdapat daftar aplikasi external yang terhubung dengan simulator Coretax. Saat ini, aplikasi yang tersedia yaitu e-Bupot 21/26.

Penasaran bagaimana isi dari simulator Coretax? Anda dapat melihat simulasinya pada tayangan webinar yang diselenggarakan Ortax pada tautan berikut ini: UNBOXING Aplikasi Simulator Terpadu CORETAX

Topikadministrasi_perpajakanberita_pajakcoretaxpsiap
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org