BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Sebut 95 Persen Pencairan JHT Sudah Nikmati Tarif PPh Final 0 Persen

Daffa Yasril Nurmansyah06 July 2026
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan data hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa saat ini mayoritas pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0%.
Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa sekitar 95% pencairan JHT bernilai di bawah Rp50 juta, sehingga tidak dikenai pajak. Menanggapi persepsi masyarakat yang menyebutkan pajak dikenakan sejak iuran JHT dibayarkan, Bimo secara tegas menjelaskan bahwa hal tersebut adalah persepsi yang keliru.
"PPh tidak dipungut pada saat pekerja menerima gaji maupun selama dana JHT dikelola oleh lembaga keuangan, melainkan baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Sebanyak 95% pencairan JHT berada di bawah Rp50 juta. Artinya, mayoritas pekerja memang tidak dikenai pajak saat mencairkan manfaat JHT," jelas Bimo.
Bimo juga menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009).
Mekanisme pencairan sekaligus atau sebagian akan berimplikasi pada pajak yang dikenakan. Berdasarkan PP 68/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 (PMK 16/2010), pencairan JHT yang dilakukan sekaligus dikenakan PPh Pasal 21 Final.
Dalam konteks pajak, pencairan sekaligus yang dimaksud adalah pembayaran sebagian atau seluruh manfaat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Tarif PPh Pasal 21 atas pencairan JHT sekaligus yakni sebesar:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta;
  • 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Jika melewati jangka 2 tahun, manfaat JHT (termasuk pengambilan JHT sebagian) dikenakan PPh Pasal 21 tidak final dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Sejalan dengan catatan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa dari 1,72 juta klaim JHT sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 1,64 juta klaim atau sekitar 96% tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.
Meski demikian, pemerintah tetap mengkaji usulan serikat pekerja yang meminta agar pajak atas pencairan JHT dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0% untuk seluruh nilai pencairan. Purbaya menyatakan kajian PPh atas JHT akan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keadilan.
"Kami akan mengkaji usulan tersebut dengan tetap mengedepankan aspek keadilan. Jangan sampai perubahan kebijakan justru memberikan fasilitas yang berlebihan kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar," kata Purbaya.
Sementara itu, Bimo menegaskan pemerintah terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja. Aspirasi tersebut akan dihimpun dan dikaji oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan Menteri Keuangan.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Manfaat tersebut dibayar secara sekaligus. Tak hanya itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun dapat melakukan pengambilan manfaat JHT sebesar 10-30% dari jumlah JHT untuk keperluan lain, sesuai persiapan memasuki masa pensiun.

TopikPajakBerita Pajakpph21pph-21pph-final
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org