BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jaga Kerahasiaan Data, DJP Sediakan Menu Perekam pada e-Bupot 21/26

Redaksi Ortax25 January 2024
Ukuran teks
0/0

Salah satu fitur dalam e-Bupot 21/26 yang baru dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah menu Perekam. Menu ini digunakan untuk memberikan akses pada pihak yang dapat melakukan perekaman bukti potong.

Dengan adanya akses khusus, perusahaan dapat membatasi pihak siapa saja yang dapat mengakses data penghasilan, khususnya berkaitan dengan gaji/remunerasi karyawan, pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21/26.

Merujuk buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang dirilis DJP, pendaftaran user perekam hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak badan. User perekam yang didaftarkan dengan identitas berupa NPWP dan email. Sistem akan melakukan validasi, kemudian diberikan bukti pendaftaran yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Menambahkan Perekam

Untuk menambahkan perekam, Anda dapat mengakses menu Pengaturan pada e-Bupot 21/26, lalu pilih submenu “Perekam”.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Selanjutnya, klik “Tambah”, dan masukkan identitas user perekam berupa NPWP, email, dan password. Lalu klik “Simpan”.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Jika user berhasil didaftarkan sebagai perekam, sistem DJP akan mengirimkan email yang berisi username dan password melalui email yang telah didaftarkan.

Sumber: Buku Panduan e-Bupot 21/26

Username dan password tersebut digunakan user perekam untuk login ke laman khusus perekam bukti potong 21/26 yaitu https://perekamebupot2126.pajak.go.id

*Disclaimer: Hingga saat artikel ini diterbitkan, menu Perekam belum dapat diakses pada e-Bupot 21/26. Informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa aplikasi akan terus dikembangkan, sehingga wajib pajak dimohon untuk menunggu update selanjutnya.

Topikpph-21administrasi-pph-21e-bupot-21-26
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org