BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Segera Susun RPMK Tentang Sistem Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan

Daffa Yasril Nurmansyah27 April 2026
Ukuran teks
0/0

Selain rencana pengenaan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 menjelaskan bahwa pihaknya tengah mempercepat agenda penyusunan regulasi terkait peningkatan penerimaan pajak dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).
Dalam dokumen tersebut, salah satu strategi untuk meningkatkan penerimaan negara adalah penguatan tindakan penagihan serta peningkatan kualitas pengaduan atas tindak pidana perpajakan. Hal tersebut diwujudkan melalui penyusunan RPMK guna memberikan kepastian hukum terhadap penagihan pajak dan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan (tax crime whistleblowing system).
Penyusunan RPMK tentang peningkatan penerimaan pajak merupakan bagian dari arah kebijakan jangka menengah yang akan menjadi pedoman dalam penguatan basis penerimaan pajak. DJP menilai bahwa penguatan mekanisme pengaduan merupakan instrumen penting untuk mendukung upaya pengamanan penerimaan negara sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Selain fungsi pengawasan, DJP juga memastikan bahwa penguatan mekanisme pengaduan tindak pidana perpajakan dapat memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum terkait perlindungan pelapor (whistleblower). Perlindungan dan kepastian hukum diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik penghindaran, kecurangan, maupun kejahatan perpajakan.
Sebagai informasi, RPMK tentang Peningkatan Penerimaan Pajak tidak hanya mengatur sistem pengaduan tindak pidana perpajakan, tetapi juga mencakup penguatan regulasi pendukung lainnya, yakni penagihan pajak. Meskipun seluruh ketentuan tersebut ditargetkan rampung pada 2025, hingga saat ini regulasi dimaksud masih belum diterbitkan.

TopikPajakBerita Pajakkuptindak_pidana_pajaksanksi_pidanapidana_perpajakan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org