BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP: Setoran Deposit Pajak Bisa Digunakan untuk Pembayaran Lintas Tahun

Daffa Yasril Nurmansyah09 January 2026
Ukuran teks
0/0

Menjelang pemenuhan kewajiban pajak lintas tahun, kebingungan wajib pajak kembali muncul terkait pembuatan kode billing deposit pajak melalui Coretax yang secara sistem otomatis menampilkan periode Januari–Desember 2026. Sementara itu, setoran untuk deposit pajak ditujukan untuk memenuhi kewajiban tahun pajak sebelumnya.
"Selamat pagi. Izin bertanya, terkait pembayaran pajak 2025 menggunakan deposit pajak, mengapa tidak muncul untuk periode tahun pajak Januari–Desember 2025? Terimakasih.” ujar salah satu pengguna kepada akun X @kring_pajak.

Penentuan periode pada kode billing deposit sepenuhnya mengikuti tanggal sistem. Dengan kata lain, ketika kode billing dibuat pada tahun 2026, sistem secara otomatis hanya menyediakan pilihan periode Januari–Desember 2026. Namun, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan deposit yang berasal dari tahun sebelumnya tetap dapat dimanfaatkan untuk melunasi kewajiban pajak tahun sebelumnya, maupun kewajiban pajak tahun berikutnya.
"Pembuatan billing deposit pajak hanya terdapat pilihan periode tahun berjalan. Terkait billing deposit yang disetor menggunakan periode dan tahun pajak berjalan, tetap dapat digunakan untuk transaksi periode dan tahun pajak sebelumnya sepanjang saldo tersebut masih mencukupi," jawab akun X @kring_pajak.
Dengan demikian, saldo deposit pajak tidak terikat tahun. Deposit tetap dapat digunakan sepanjang masih tercatat sebagai deposit dalam buku besar dan saldo tersebut masih mencukupi. Lebih lanjut, pemanfaatan deposit pajak juga dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pelaporan SPT yang secara otomatis memicu Pemindahbukuan (Pbk), atau melalui permohonan pengajuan Pbk.

Perlu dicatat, keterangan Untuk Pembayaran, Untuk Masa, dan Untuk Tahun yang dipilih saat pembuatan kode billing deposit bersifat indikatif. Informasi tersebut tidak mengikat dan tidak membatasi penggunaan saldo deposit hanya pada masa atau tahun pajak tertentu.

Topikkode_billingdeposit-pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org