BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Siapkan Aturan Khusus Restitusi PPN Pasca Peralihan Ekspor SDA Lewat PT DSI

Daffa Yasril Nurmansyah26 May 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan aturan pelaksana baru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang secara khusus akan mengatur mekanisme restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seiring perubahan mekanisme tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam.

Dalam sosialisasi dan penjelasan Kebijakan Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang digelar Kamis (21/05/2026), pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Usaha Milik Negara baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk mengelola ekspor komoditas strategis, meliputi batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Selain pembentukan PT DSI untuk mencegah praktik manipulasi harga yang selama ini dinilai menggerus penerimaan pajak, pemerintah tengah mengkaji dampak pada administrasi perpajakan yang memasuki masa transisi, yakni terkait hak restitusi lebih bayar PPN bagi perusahaan penghasil barang.

Sebagaimana telah dipaparkan sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto, perubahan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama yakni masa transisi mulai dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan tahap kedua implementasi penuh yang ditargetkan mulai 1 September 2026 atau berlaku paling lambat 1 Januari 2027.

Pemerintah masa transisi, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) masih menggunakan skema pencantuman nama BUMN qq perusahaan pemilik barang. Sementara itu, pemenuhan kewajiban perpajakan dan pembayaran pungutan ekspor tetap dilaksanakan oleh perusahaan penghasil atas nama BUMN. Saat implementasi penuh, dokumen PEB tidak lagi mencantumkan keterangan qq perusahaan pemilik barang.

Dengan adanya perubahan tersebut, dibutuhkan kepastian hukum terkait bagaimana perlakukan PPN terkait penyerahan, termasuk pengajuan restitusi PPN oleh perusahaan penghasil, mengingat secara administratif status eksportir telah beralih kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Selain menyiapkan regulasi mengenai restitusi PPN, pemerintah juga tengah menyusun sejumlah aturan pendukung lainnya guna memperkuat ekosistem tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Regulasi tersebut antara lain mencakup Peraturan Menteri Perdagangan untuk komoditas batubara, CPO, dan ferro alloy, serta keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara pembayaran Bea Keluar, Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA, dan pungutan ekspor.

TopikBerita Pajakppnrestitusi-ppnekspor
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org