BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Siapkan Helpdesk Pajak Gratis untuk Dampingi SPT Tahunan di Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah03 February 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menekankan komitmennya untuk selalu siap mendampingi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan PPh melalui Coretax. DJP memastikan bahwa seluruh layanan pendampingan tatap muka diberikan secara gratis dan dapat diakses langsung oleh wajib pajak tanpa perantara pihak ketiga.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan pendampingan secara langsung, DJP membuka layanan helpdesk pajak di berbagai unit kerja, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terdekat.
Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dengan dalih membantu pengurusan Coretax. Seluruh proses edukasi, asistensi, dan pendampingan telah disediakan oleh DJP melalui kanal resmi.
"Butuh bantuan seputar Coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis," jelas DJP.
DJP juga membuka layanan helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP. Adapun ragam layanan yang diberikan antara lain perubahan data (surel dan nomor telepon wajib pajak), aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, dan pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh. Namun, layanan ini diberikan dengan kuota terbatas, yakni hanya 200 orang dalam sehari. Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan untuk mengisi antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak.

TopikBerita Pajakspt-tahunan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org