BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Siapkan Strategi Perpajakan 2026 untuk Dorong Kepatuhan dan Perluasan Basis Pajak

Medina Kyara Putrifidi23 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam publikasi Laporan Kinerja 2025 mengungkapkan bahwa saat ini tengah menyiapkan arah kebijakan perpajakan untuk tahun 2026 dengan fokus utama pada peningkatan tax ratio. Kebijakan ini didukung oleh penyusunan berbagai peraturan baru yang bertujuan memperkuat penagihan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih optimal.

Salah satu rencana yang disiapkan adalah penyusunan regulasi untuk memperluas basis pemungutan pajak. Pemerintah saat ini sedang merencanakan pembentukan landasan ketentuan untuk penerapan pajak karbon, serta menyiapkan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol.

Selain itu, DJP juga saat ini juga sedang menyempurnakan ketentuan pemungutan pajak atas transaksi digital dari luar negeri dan membuat sistem pembayaran pajak digital transaksi luar negeri, yang didelegasikan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara untuk membangun ekosistem keuangan digital nasional.

Dalam hal pengawasan, DJP akan mengoptimalkan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax sebagai sumber data utama. Penggunaan teknologi juga diperkuat melalui pembaruan dan penyempurnaan machine learning guna menyusun daftar prioritas wajib pajak yang akan diawasi maupun menjadi target perluasan basis pajak.

Pada aspek penegakan hukum, DJP berencana meningkatkan audit coverage ratio dengan menambah jumlah pemeriksa pajak serta memaksimalkan penggunaan compliance risk management dalam proses seleksi pemeriksaan. Selain itu, DJP akan menerapkan automatic blocking system untuk mendukung penagihan aktif atas tunggakan pajak. Sistem asset recovery management juga saat ini sedang dikembangkan oleh DJP sebagai upaya untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian pendapatan negara sekaligus menjadi dasar pengenaan pidana denda.

Tidak hanya berfokus pada pengawasan dan penegakan hukum, DJP juga mendorong penguatan kerja sama antar lembaga. Pertukaran data perpajakan dengan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang saat ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 akan terus diperluas oleh DJP.

DJP juga akan melakukan peningkatan interoperabilitas sistem informasi lintas sektor, seperti integrasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan e-Faktur, serta pelaksanaan joint program juga akan dilakukan untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org