BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Susun 4 Langkah Tingkatkan Peran Tax Center Untuk Dorong Kepatuhan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah26 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai bahwa sistem perpajakan yang optimal  tidak terbatas hanya memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Peningkatan kepatuhan pajak juga harus didukung dengan kesadaran masyarakat, pelayanan yang berkualitas, serta kepercayaan terhadap administrasi perpajakan.
Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Widayanto pada Forum Nasional Tax Center, Rabu (26/08/2026). Lewat paparannya, Bimo menegaskan bahwa untuk membangun kesadaran dan kepatuhan pajak, DJP memerlukan kerjasama atau kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dunia akademik, organisasi profesi, dan masyarakat.
Bimo menjelaskan bahwa kepatuhan sukarela penting dalam membangun sistem perpajakan yang tepat sasaran dan efisien. Kepatuhan sukarela tidak hanya didorong melalui pengawasan, tetapi juga melalui edukasi, pelayanan yang baik, dan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan.
Ia memandang bahwa tax center berperan sebagai penghubung antara DJP, akademisi, dan masyarakat. Guna memperkuat peran tersebut, kini DJP tengah menyiapkan 4 langkah strategis.
Pertama, DJP akan memperjelas tata kelola, pola kemitraan, pembinaan, dan koordinasi dengan tax center. Kedua, DJP akan mengembangkan aplikasi tax center sebagai sarana pelaporan, pengelolaan data, monitoring, dan evaluasi kegiatan. 
Ketiga, DJP akan membuka ruang kolaborasi penelitian dengan tax center. Keempat, DJP akan memfasilitasi penguatan jejaring antar tax center agar inovasi dan best practice dapat direplikasi di berbagai wilayah.
Sebagai informasi, saat ini DJP telah memiliki lebih dari 530 tax center yang tersebar di perguruan tinggi dan organisasi nirlaba seluruh Indonesia. Menurut Bimo, jaringan tersebut merupakan sarana utama  DJP untuk memperluas jangkauan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk menyampaikan pemahaman mengenai manfaat penerimaan pajak sekaligus memperkuat literasi perpajakan masyarakat secara berkelanjutan.

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org