BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah Fitur Baru di M-Pajak, Kini Bisa Minta EFIN

Alifatu Mazidah25 March 2023
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis fitur baru pada aplikasi M-Pajak (aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan). Fitur tersebut yakni layanan bagi Wajib Pajak yang lupa electronic filling identification number (EFIN).

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak. Fungsi dari EFIN yaitu sebagai identitas Wajib Pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan bersifat rahasia serta digunakan sebagai alat autentikasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti juga menyebutkan bahwa, “Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak,” dikutip dari Siaran Pers DJP Nomor SP- 10/2023, Selasa, 21/03/23. Untuk menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Persiapan

Pastikan Wajib Pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel. Jika memang tidak ditemukan, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut:

  1. Pastikan bahwa perangkat Wajib Pajak:
    1. memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
    2. telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
    3. terkoneksi internet.
  2. Pastikan bahwa Wajib Pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
  3. Direkomendasikan agar perangkat Wajib Pajak menggunakan nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
  4. Direkomendasikan agar Wajib Pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
  5. Persiapkan data-data berikut:
    1. NPWP,
    2. NIK,
    3. Nama (sesuai KTP),
    4. Tempat lahir,
    5. Tanggal lahir, dan
    6. Alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data Wajib Pajak.
  6. Jika foto diri Wajib Pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, Wajib Pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
Topikdjpaplikasi_pajakefinelectronic_filling_identification_numberm_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org