BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah Fitur Baru pada e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi

Alifatu Mazidah28 February 2023
Ukuran teks
0/0
pajakDokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan penambahan fitur baru pada e-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Update dilakukan pada Formulir 1770 dan 1770S. Pengumuman ini dimuat dalam akun media sosial resmi milik DJP.

Dalam unggahan instagramnya, DJP menyebutkan bahwa terdapat pemutakhiran aplikasi e-Form. Update yang dilakukan berupa penambahan fitur pada e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) 1770 dan 1770S sesuai dengan penyesuaian ketentuan UU HPP dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Adapun beberapa penambahan fitur tersebut yaitu:

  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 pada lampiran 1770-III bagian A angka 16

Terdapat penambahan fitur "PP 23 / PP 25", dimana Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto tertentu juga dapat memperhitungkan penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh

update e-form pajak umkm orang pribadi

Apabila Wajib Pajak mengklik tanda pada kotak yang bertuliskan "PP23 / PP55" maka secara otomatis akan muncul penambahan tulisan PP55 mendampingi PP23 dibagian kanan atas.

Pada Lampiran 1770-III A angka 16, PPh Final juga dapat diisi secara manual. Sebelumnya, jumlah PPh Final yang dibayar terisi secara otomatis yang menyebabkan keseluruhan peredaran bruto terutang pajak. Dengan dilakukannya update pada e-Form ini, pajak atas omzet sampai dengan Rp500 juta dapat diisi dengan angka 0, yang artinya tidak terutang pajak.

penghitungan pajak umkm orang pribadi di e-form
  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 pada lampiran 1770-III bagian B angka 6

Pada bagian ini terdapat penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. Penghasilan WNA (Warga Negara Asing) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
  2. Penghasilan imbalan /penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
e-form pajak orang pribadi terbaru
  • E-Form SPT Tahunan PPh OP 1770S pada lampiran 1770 S-I bagian B angka 6

Pada bagian ini juga terdapat penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. Penghasilan WNA (Warga Negara Asing) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.
  2. Penghasilan imbalan /penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
e-form pajak orang pribadi terbaru
Topikumkmpajak-umkmformulir_1770formulir_1770se-form
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org