BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah Role "Signer SPT PPh Pasal 21/26 Induk", Tak Bisa Lihat Detail SPT

Daffa Yasril Nurmansyah04 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan fitur role access baru pada layanan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yakni role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk).
Sebelumnya, pemberian akses sebagai penandatangan SPT memungkinkan pihak tersebut dapat melihat seluruh bagian SPT, termasuk lampiran yang berisi rincian penghasilan pegawai. Kondisi tersebut berpotensi membuka akses terhadap informasi gaji/penghasilan kepada pihak yang sebenarnya tidak memerlukan data tersebut.
Melalui role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk), penandatangan hanya dapat mengakses Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26, sedangkan Lampiran I-A, I-B, II, dan III yang memuat rincian data pegawai tidak dapat diakses. Role penandatangan yang telah tersedia sebelumnya tetap dipertahankan tanpa perubahan sehingga pengguna yang membutuhkan akses penuh masih dapat melihat seluruh bagian SPT beserta lampirannya.

Penyesuaian role access dapat dilakukan oleh Person in Charge (PIC) melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Wakil/Kuasa Saya → Assign Role pada pihak terkait. Selanjutnya, wajib pajak dapat menentukan apakah pengguna diberikan role Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk) atau tetap menggunakan role dengan akses penuh sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.

TopikBerita Pajakwajib_pajakspt-masacoretaxakses-coretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org