BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tegaskan Influencer dan Selebgram Tak Bisa Pakai Fasilitas Pajak UMKM

Dewa Suartama05 June 2026
Ukuran teks
0/0

Lewat salah satu unggahan pada akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas bahwa influencer, content creator, selebgram, atau profesi serupa tidak dapat memanfaatkan tarif final 0,5% sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026).

"Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri," tulis DJP pada salah satu unggahannya (Jumat, 05/06/2026).

Pada PP 20/2026, salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari fasilitas PPh Final 0,5% adalah pekerjaan bebas. Dalam ketentuan perpajakan, pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. PP ini kemudian mempertegas bahwa influencer dan profesi serupa adalah bagian dari pekerjaan bebas.

Jika melihat riwayat fasilitas PPh Final, pengecualian terhadap penghasilan pekerjaan bebas telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Pemerintah pertama kali menerbitkan fasiltias PPh Final sebesar 1% dari omzet, dan tidak berlaku bagi para wajib pajak dengan pekerjaan bebas.

Pekerjaan bebas diberikan skema tersendiri melalui penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berbeda dengan skema PPh Final yang pajak terutangnya dihitung berdasarkan omzet, dalam skema NPPN, basis pengenaan pajak adalah penghasilan neto yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan. Persentase tersebut ditentukan berdasarkan jenis pekerjaan bebas serta lokasi wajib pajak. Besarnya persentase NPPN dapat dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

DJP berharap dengan adanya PP ini, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan jenis penghasilan yang diterima. "Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya," ungkap DJP.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-final-umkmnppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org