BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tegaskan Pertukaran Informasi GIR Hanya Berlaku untuk Yurisdiksi Mitra dengan Berkualifikasi

Daffa Yasril Nurmansyah20 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pertukaran informasi dalam Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada seluruh yurisdiksi mitra.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026), pertukaran data informasi hanya berlaku bagi negara atau yurisdiksi yang telah memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA) dengan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 31 PER 6/2026, GloBE Information Return (GIR) dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memiliki persetujuan pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi QCAA. Dalam hal negara atau yurisdiksi domisili entitas konstituen pelapor tidak mempunyai QCAA dengan Indonesia untuk tahun pengenaan GloBE terkait, kewajiban penyampaian GIR dapat beralih kepada wajib pajak GloBE di Indonesia.
Kondisi tersebut juga dapat dikenakan apabila entitas induk utama grup perusahaan multinasional (PMN) bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan tidak terdapat kewajiban penyampaian GIR. Dalam situasi tersebut, salah satu wajib pajak GloBE di Indonesia wajib menyampaikan GIR kepada Dirjen Pajak.
Wajib pajak GloBE yang berstatus sebagai entitas induk utama dari grup PMN diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait penerapan GloBE berupa GIR. GIR memuat informasi yang bersifat komprehensif terkait struktur dan penghitungan pajak grup usaha multinasional. Informasi tersebut mencakup struktur grup PMN beserta kepentingan pengendali antar entitas, penghitungan Effective Tax Rate (ETR) pada masing-masing yurisdiksi, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).
Dokumen GIR wajib disampaikan dalam bentuk salinan digital dengan format Extensible Markup Language (XML). Adapun batas waktu penyampaiannya ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama pengenaan GloBE, penyampaian GIR dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Sebagai informasi, daftar negara atau yurisdiksi yang mempunyai perjanjian pejabat berwenang serta memenuhi kualifikasi dan berlaku dengan Indonesia dapat diakses melalui laman resmi DJP.

TopikPajakpajak_globaldjppajak-internasionalglobal-minimum-tax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org