BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Telah Tunjuk 131 Pelaku Usaha PMSE, Hasilkan Rp9,17 Triliun

Alifatu Mazidah23 November 2022
Ukuran teks
0/0
Shaking Hands Company Office  - geralt / Pixabaygeralt / Pixabay

Tercatat sampai dengan 31 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk setidaknya 131 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penambahan satu pelaku usaha PMSE baru ini yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk, setidaknya 111 pelaku usaha sudah menjalankan tugasnya sebagai pemungut PPN dan berhasil menyetorkan hasil pungutan setidaknya Rp9,17 Triliun. Lebih rinci DJP menjabarkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari Rp731,4 Miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 Triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun setoran tahun 2022.

Pelaku usaha PMSE ini wajib memungut PPN dengan tarif 11% mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor juga mengatakan, “Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran”.

Tentunya dengan adanya penambahan jumlah pelaku usaha PMSE secara berkala, DJP akan terus berupaya memberikan keadilan dengan memberi kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field). DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Topikppndjppmseberita_pajakpelaku_usaha_pmsepelaku_usahahasil_pungutan
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org