BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Teliti Penghapusan Bukti Potong di Coretax, WP Berpotensi Diminta Betulkan SPT

Medina Kyara Putrifidi03 August 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah meneliti kebenaran isi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, khususnya terkait tindakan penghapusan data bukti potong di Coretax. Penelusuran ini dilakukan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan serta kebenaran pelaporan SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (P2 Humas) Inge Diana Rismawanti pada Selasa (28/7/2026) menyampaikan bahwa proses penelusuran masih berjalan dan belum menghasilkan kesimpulan final. Ia menyatakan, tindakan menghapus bukti potong tidak bisa langsung dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran.

Inge menjelaskan bahwa wajib pajak memang dapat menghapus bukti potong dari SPT Tahunan apabila mereka meyakini data tersebut bukan merupakan bagian dari penghasilan yang diterimanya. Kebijakan ini diterapkan karena terdapat bukti potong tertentu yang perlu diotorisasi terlebih dahulu oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai penghasilan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Di Coretax, terdapat 2 mekanisme pencantuman bukti potong, yaitu secara prepopulated dan pengisian secara manual. Inge mengungkapkan bahwa untuk bukti potong prepopulated, penghapusan data akan secara otomatis menyesuaikan penghasilan sehingga nilai pajak terutang tidak mengalami perubahan. Sebaliknya, perubahan atau penghapusan pada bukti potong yang diisi secara manual berpotensi mengubah besarnya pajak terutang.

Oleh karena itu, DJP perlu meneliti satu per satu bukti potong yang dihapus guna memastikan jenis pencantumannya. Penelitian ini diperlukan untuk mengetahui apakah penghasilan yang berkaitan dengan bukti potong yang dihapus tersebut ikut berubah di dalam laporan SPT Tahunan wajib pajak. "Ada beberapa bukti potong yang seperti itu. Nah, itu yang mesti kita teliti dulu satu-satu, ini yang termasuk yang harus manual diisikan atau tidak," tutur Inge.

Apabila hasil penelitian membuktikan bahwa bukti potong yang dihapus tersebut seharusnya tetap dilaporkan, pihak DJP akan menindaklanjuti temuan tersebut. Inge menyatakan bahwa DJP akan meminta wajib pajak yang bersangkutan untuk menyampaikan pembetulan SPT, agar data pelaporannya sesuai dengan ketentuan.

TopikBerita Pajakcoretax
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org