BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan Dua PMK Terkait Pemeriksa dan Asisten Pemeriksa Pajak

Alifatu Mazidah29 September 2022
Ukuran teks
0/0
Audit Inspection Examination  - Tumisu / PixabayTumisu / Pixabay

Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak. Peraturan ini yaitu PMK 131/PMK.03/2022 dan PMK 132/pmk.03/2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Asisten Pemeriksa Pajak yang keduanya mulai berlaku tanggal 13 September 2022.

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Sesuai dengan isi PMK-131/2022, Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan analisis untuk kepentingan perpajakan.

Jabatan fungsional pemeriksa pajak ini terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi yaitu :

  • Pemeriksa Pajak Ahli Pertama;
  • Pemeriksa Pajak Ahli Muda;
  • Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan
  • Pemeriksa Pajak Ahli Utama.

Dalam Pasal 4 PMK-131/2022 juga disebutkan bahwa tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Sedangkan menurut PMK-132/2022, Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis dalam pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan perpajakan dan tindakan operasional untuk kepentingan perpajakan.

Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak ini terdiri dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi yaitu:

  • Asisten Pemeriksa Pajak Terampil;
  • Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan
  • Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ini juga memiliki tugas untuk melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan.

Topikpemeriksaan-pajakpmk-131-2022pmk-132-2022
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org