BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan Ketentuan Baru Penulisan Alamat pada Faktur Pajak

Alifatu Mazidah14 September 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merevisi beberapa pasal dalam ketentuan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak lewat penerbitan PER-11/PJ/2022. Beberapa perubahan tersebut salah satunya yaitu mengenai ketentuan penulisan alamat pada Faktur Pajak. Pada PER-11/PJ/2022, ketentuan penulisan alamat yang lebih spesifik ditujukan untuk kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (6), dalam penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli yang melakukan pemusatan tempat PPN terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dikirimkan ke tempat PPN terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, maka akan berlaku ketentuan administrasi yang berbeda dengan yang tercantum pada Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 .

Lebih lanjut ketentuan penulisan administrasi yang benar tersebut yaitu nama dan NPWP merupakan nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang. Selain itu dalam penulisan alamat, diisi dengan alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dimaksud.

Tempat/kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut yaitu tempat/kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam:
a. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
b. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus; dan
c. ketentuan lain (yang sejenis) yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan/tempat tertentu di dalam Daerah Pabean yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Topikfaktur-pajakper-11-2022kawasan_tertentu
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org