BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan Pengumuman Mengenai Implementasi Dokumen PPBJ

Alifatu Mazidah15 February 2022
Ukuran teks
0/0
Andrey Gromico / TIRTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman tentang Implementasi Nasional Dokumen PPBJ terkait perolehan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha di KPBPB. Hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021. Pengumuman tersebut tertanggal 14 Februari 2022 dengan Nomor PENG-4/PJ.09/2022.

Ada 8 (delapan) poin penting yang disebutkan di dalam pengumuman tersebut diantaranya:

  1. Pengusaha KPBPB yang akan memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). PPBJ tersebut menjadi dasar bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada Pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).
  2. Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022. Tutorial permohonan klik di sini.
  3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan tertentu dalam Faktur Pajak yaitu:
    • Jenis barang diisi dengan nama Barang Kena Pajak berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
    • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak.
    • Kalimat "PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021".
  2. Selain digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).
  3. Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 dan tata cara pengisian faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng
  4. Tata cara registrasi user INSW dapat dilihat pada tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY
  5. Untuk panduan pengisian PPBJ dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/panduanpengisianPPBJ
Topikdjpfaktur-pajakkpbpbppbjpeng-4-2022dokumen_ppbj
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org