BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan PER 3/2026, Atur Kembali Tata Cara Penyampaian SPT

Redaksi Ortax27 March 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan peraturan baru, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 3/2026). Berdasarkan pertimbangan pada PER 3/2026, peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi perpajakan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

PER 3/2026 mengatur beberapa substansi baru yang sebelumnya tidak diatur secara tegas pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Terdapat penegasan pihak yang menyampaikan SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak. Pertama, wajib pajak yang kewajiban pajak subjektifnya dimulai dan/atau berakhir dalam tahun pajak. Kedua, wajib pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Apabila wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban subjektif tersebut, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (6) PER 3/2026, SPT tersebut dianggap tidak disampaikan dan DJP akan menghapus data penerimaannya dari sistem administrasi.

Selain itu, terdapat poin baru terkait SPT Lebih Bayar yang oleh sistem dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf b PER 3/2026, dijelaskan bahwa atas SPT Lebih Bayar dengan kondisi tersebut tidak akan ditindaklanjuti dengan tahapan penelitian pendahuluan maupun pemeriksaan pajak oleh DJP. Kriteria tersebut antara lain perbedaan pembulatan sistem, nilai lebih bayar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP), pencantuman kredit pajak yang tidak disertai dengan pelaporan penghasilan, dan kesalahan pencantuman kredit pajak yang seharusnya bersifat final.

Berdasarkan Pasal 24 PER-3/PJ/2026, ketentuan pelaporan yang sebelumnya diatur pada Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112, Pasal 127, dan Pasal 128 PER 11/2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini mulai berlaku secara penuh pada tanggal ditetapkan, yakni 16 Maret 2026.

Topiksptadministrasi_pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org