BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan PER 6/2026, Atur Teknis Pelaporan Pajak Minimum Global

Redaksi Ortax12 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 (PER 6/2026). Aturan yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 4 Mei 2026 ini merupakan panduan teknis dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pelaporan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules atau GloBE) di Indonesia.

Pajak Minimum Global secara konsep menyasar Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) besar. Melalui Pasal 4 PER 6/2026, wajib pajak yang memenuhi batas nominal diwajibkan untuk mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik. Pengajuan dilakukan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Mekanisme pelaporan diatur dalam Bab III PER 6/2026. Pasal 7 dan Pasal 8 PER 6/2026 mewajibkan wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE yang terdiri dari SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT), dan/atau SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR). Pelaporan dilakukan secara elektronik, yakni paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, dengan opsi perpanjangan waktu maksimal 2 bulan untuk tahun pertama.

Tak hanya SPT Tahunan PPh Globe, PER 6/2026 juga mengatur kewajiban penyusunan GloBE Information Return (GIR) serta Notifikasi. Entitas Induk Utama diwajibkan menyusun GIR yang dikirim dalam format XML. Batas waktu penyerahan GIR ini adalah 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE, atau 18 bulan khusus pada tahun pertama. Bagi entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR, Pasal 14 dan Pasal 15 PER 6/2026 mewajibkan penyampaian Notifikasi elektronik dalam batas waktu yang persis sama. Bukti tanda terima GIR maupun Notifikasi wajib dilampirkan pada SPT Tahunan.

Terkait prosedur pelunasan pajak tambahan, Pasal 20 PER 6/2026 menegaskan bahwa seluruh pajak tambahan yang terutang (baik berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR) wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE. Penyetoran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618 yang dibedakan dalam tiga kode jenis setoran yakni 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.

Untuk memastikan kepatuhan yang menyeluruh, DJP diberi mandat pengawasan lewat Pasal 23 PER 6/2026, yang mengizinkan otoritas untuk melakukan kunjungan hingga meminta dokumen konsolidasi. Lebih lanjut, Pasal 24 aturan ini juga menegaskan kewenangan DJP melakukan pemeriksaan kepatuhan kepada wajib pajak GloBE.

Sebagai informasi, PER-6/PJ/2026 merupakan peraturan pelaksana atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama dalam implementasi GloBE.

Topikpajak_globalglobal-minimum-tax
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org