BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Tetapkan Syarat Baru Perpanjangan SPT Tahunan, Siapa Saja yang Berhak?

Medina Kyara Putrifidi01 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi bagi wajib pajak untuk memperpanjang tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Ketentuan mengenai perpanjangan tersebut mengalami penyesuaian serta perubahan seiring dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Kriteria Wajib Pajak

Pada ketentuan sebelumnya yaitu Pasal 97 PER 11/2025, tidak disebutkan secara spesifik kriteria wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Pasal 5 PER 3/2026 memberikan batasan spesifik wajib pajak yang dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh menjadi tiga kelompok utama, yaitu:

  1. wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum selesai menyusun laporan keuangan;
  2. wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja; dan
  3. wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan yang belum selesai.

Persyaratan Pengajuan Perpanjangan

Khusus untuk pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan, atau karena audit laporan keuangan yang belum selesai, harus menyertakan alasan perpanjangan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat 4 UU PPh untuk wajib pajak bentuk usaha tetap;
  3. laporan keuangan sementara;
  4. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  5. surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.

Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja harus menyertakan alasan dan melampirkan:

  1. penghitungan sementara PPh terutang dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  2. SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak; dan
  3. surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP dan badan di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.08. Baca artikel panduan mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh di Coretax selengkapnya: Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax?

Topikspt-tahunanspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org