
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan opsi bagi wajib pajak untuk memperpanjang tenggat waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Ketentuan mengenai perpanjangan tersebut mengalami penyesuaian serta perubahan seiring dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 yang mengubah ketentuan sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Pada ketentuan sebelumnya yaitu Pasal 97 PER 11/2025, tidak disebutkan secara spesifik kriteria wajib pajak yang dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, Pasal 5 PER 3/2026 memberikan batasan spesifik wajib pajak yang dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh menjadi tiga kelompok utama, yaitu:
Khusus untuk pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang diajukan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan yang belum selesai menyusun laporan keuangan, atau karena audit laporan keuangan yang belum selesai, harus menyertakan alasan perpanjangan dan melampirkan:
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan belum memperoleh bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja harus menyertakan alasan dan melampirkan:
Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh OP dan badan di Coretax melalui menu layanan administrasi wajib pajak dengan memilih layanan AS.08. Baca artikel panduan mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh di Coretax selengkapnya: Bagaimana Cara Melakukan Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan Badan Melalui Coretax?
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami