BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Tombol Tandai sebagai Tidak Valid Tidak Digunakan untuk Menolak Pembatalan Faktur Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah22 May 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tombol Tandai sebagai Tidak Valid pada faktur Pajak Masukan pada e-Faktur Coretax, tidak digunakan untuk menolak permintaan pembatalan faktur pajak dari penjual.
DJP menjelaskan bahwa fitur Tandai sebagai Tidak Valid digunakan apabila faktur Pajak Masukan muncul atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan atau dokumen faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya. “Apabila ada pajak masukan yang tidak seharusnya ada, pada faktur pajak tersebut dapat dipilih Tandai Tidak Valid,” jelas Kring Pajak.
Selain digunakan untuk transaksi yang tidak valid atau transaksi fiktif, penandaan Tandai sebagai Tidak Valid juga dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah dalam kondisi tertentu, misalnya atas faktur pajak yang proses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang belum selesai.
DJP juga turut menginformasikan bahwa penandaan Tandai sebagai Tidak Valid pada permintaan pembatalan faktur pajak dapat menimbulkan konsekuensi administratif bagi PKP pembeli. Salah satunya, status faktur pajak yang sebelumnya telah berstatus Credited berpotensi kembali berubah menjadi Approved.
Perubahan status tersebut dapat membuka ruang bagi PKP Penjual untuk melanjutkan proses pembatalan faktur tanpa memerlukan persetujuan ulang dari pembeli. Dalam hal faktur pajak yang telah dikreditkan akhirnya dibatalkan, PKP Pembeli juga berpotensi harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang dapat menimbulkan kurang bayar.
Dengan demikian, PKP Pembeli disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan PKP Penjual guna memastikan alasan pembatalan faktur pajak.

Topikppnpkpfaktur-pajakpajak-masukane-fakturpajak-keluaranketentuan-faktur-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org