BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tunjuk 176 Pemungut PPN PMSE, Pungutan Capai Rp22,3 T

Dewa Suartama17 September 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 176 pelaku usaha selaku pemungut PPN PMSE. Dari 166 pelaku usaha yang telah melakukan pemungutan, DJP mencatat penerimaan PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun per Agustus 2024.

Jumlah tersebut merupakan jumlah akumulasi sejak PPN PMSE dipungut. Pada tahun 2020, DJP menerima setoran PPN PMSE sebesar Rp731,4 miliar setoran tahun 2020. Setoran meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, dan Rp6,76 triliun pada tahun 2023. Untuk tahun 2024, setoran pajak hingga bulan Agustus telah mencapai Rp5,39 triliun.

Melalui siaran pers DJP nomor SP-27/2024, DJP menyampaikan telah melakukan penunjukan 2 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE pada bulan Agustus 2024. Pelaku usaha tersebut adalah THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Dengan tambahan 2 pelaku usaha, jumlah pemungut PPN PMSE saat ini adalah 176 pelaku usaha.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN PMSE dengan tarif 11%. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya. Berbeda dengan ketentuan PPN secara umum, pelaporan PPN PMSE oleh pemungut dilakukan secara triwulanan untuk periode tiga Masa Pajak. Laporan berbentuk elektronik dan laporan tersebut diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE.

Topikppnppn-pmseberita_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org