BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tunjuk 3 Pemungut PPN PMSE Baru, Penerimaan Tembus Rp31 Triliun

Redaksi Ortax29 August 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital. Pada bulan Juli 2025, pemerintah kembali menunjuk tiga perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Berdasarkan Siaran Pers Nomor SP-23/2025, DJP menunjuk tiga entitas baru sebagai pemungut PPN PMSE. Ketiga perusahaan tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Dengan penambahan ini, total jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh pemerintah hingga Juli 2025 mencapai 223 perusahaan. Pada periode yang sama, pemerintah juga melakukan pencabutan penunjukan terhadap tiga perusahaan lain, yaitu Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Sejak kebijakan ini diberlakukan, penerimaan negara dari PPN PMSE menunjukkan tren pertumbuhan yang signifikan. Hingga 31 Juli 2025, total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp31,06 triliun. PPN tersebut dipungut oleh 201 perusahaan dari total 223 yang telah ditunjuk. Rincian penerimaan dari tahun ke tahun yang dicatat DJP adalah sebagai berikut:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,90 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga Juli): Rp5,72 triliun

PPN PMSE dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud maupun Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. Pemungutan tersebut saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu wajib ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Kriteria tersebut meliputi nilai transaksi lebih dari Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta per bulan, atau jumlah pengakses lebih dari 12.000 per tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Topikppn-pmseBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org