BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tunjuk 4 Marketplace, Pemungutan PPh Pedagang Online Mulai 1 Agustus 2026

Dewa Suartama01 July 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah secara resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) per 1 Juli 2026. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Widjayanto pada Rabu (01/07/2026) menyatakan bahwa implementasi awal dilakukan dengan menunjuk 4 marketplace. 

Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Bimo menyampaikan penunjukkan dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem serta kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria tersebut yakni platform dengan nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau memiliki jumlah traffic akses melampaui 12.000 dalam setahun.

Sesuai Pasal 17 PMK 37/2025, marketplace akan melakukan pemungutan 1 bulan sejak ditunjuk. Artinya, keempat marketplace tersebut secara efektif memungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menyampaikan para marketplace telah menerima ketetapan penujukan. “Penunjukkan sudah diterima 1 juli. Artinya kami masih punya waktu 1 bulan untuk penyesuaian sistem dan komunikasi dengan seller,” ungkap Budi.

Dalam kesempatan ini, Dirjen Pajak kembali menegaskan bahwa implementasi PMK 37/2025 bukanlah pemungutan pajak baru. Pedagang yang sebelumnya melakukan penyetoran sendiri, kini pajak diadministrasikan langsung oleh marketplace. “Ini hanya penyesuaian administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan cara transaksi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi pedagang kecil. Pedagang dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dikecualikan dari pemungutan pajak sepanjang pedagang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025. Pasal 3 ayat (2) PMK 37/2025 mengatur bahwa pihak lain ditunjuk yakni Penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan, dengan kriteria yang akan ditetapkan Dirjen Pajak.

Bagi pedagang yang menggunakan PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. Sementara itu, jika menggunakan skema PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final.

Topikpajak-umkmpmsepph-22
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org