BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tunjuk Enam dan Cabut Satu Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi Ortax22 January 2021
Ukuran teks
0/0

DJP menunjuk enam perusahaan serta mencabut satu badan usaha yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Penunjukkan dan pencabutan ini disampaikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-51/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. PT Fashion Eservices indonesia (Zalora) melakukan permohonan pencabutan status sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri.

Dengan adanya penunjukkan enam perusahaan dan pencabutan satu badan usaha sebagai pemungut PPN, maka hingga hari ini terdapat 51 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

1

1

Topikppn-pmse
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org