BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Ubah Skema Tarif PPh Impor Emas Batangan

Dewa Suartama04 August 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melakukan pembaruan aturan pajak sehubungan dengan impor barang. Salah satu barang yang kini dikenakan PPh Pasal 22 Impor adalah emas batangan.

Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025 disebutkan bahwa:

"Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: ... 1.impor: ... d)barang berupa emas batangan, sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor; ...."

Tarif 0,25% berlaku atas impor emas batangan dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API). Pajak ini dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyebutkan bahwa tarif yang diatur dalam PMK 51/2025 adalah bentuk relaksasi. "Kalau impor emas batangan tarif PPh Pasal 22-nya kemarin itu sebelum PMK ini untuk yang punya API 2,5%, yang tidak punya API 7,5%, untuk cast bar. Minted bar malah lebih mahal lagi (tarif PPh Pasal 22-nya) yaitu 10%. Sekarang menjadi 0,25%," ujarnya Kamis (31/07/2025).

Selain itu, skema pengecualian PPh Pasal 22 atas impor atas emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan tujuan ekspor juga dicabut. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengecualian pemungutan dapat diberikan sepanjang wajib pajak telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. Namun, Hestu menegaskan bahwa pengecualian tetap berlaku apabila importir memiliki SKB yang diterbitkan ketika penghasilan diproyeksikan turun, yang kemudian mengakibatkan kelebihan pembayaran.

TopikBerita Pajakpajak-emaspph-22pajak_impor
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org