BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Umumkan Akan Tutup Aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP dan Badan

Alifatu Mazidah17 February 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Dengan mewujudkan kemudahan dalam melakukan segala administrasi yang menyangkut perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022. Hal yang dimaksud dalam pengumuman tersebut yaitu berkaitan dengan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.

Demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui e-SPT, sebagai gantinya DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).

Adapun 4 (empat) maklumat lainya yang disebutkan dalam pengumuman tersebut yaitu:

  • DJP akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk “.csv”). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan
  • Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap, yaitu:
    • Jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 pada 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB.
    • Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas pada 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB.
  • Sehubungan dengan penutupan aplikasi e-SPT tersebut, pelaporan SPT Tahunan (baik SPT normal maupun pembetulan) secara elektronik dapat dilakukan antara lain melalui:
    • Aplikasi e-Form atau e-Filing yang dapat diakses dengan mengklik menu login pada laman www.pajak.go.id.
    • Aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang dapat diakses melalui tautan (link) yang disediakan oleh masing-masing PJAP.
  • Tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id. Sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/id/index-pjap.
Topikpph-badanspt-tahunane_filinge_sptpeng-5-2022e-form
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org