
Dengan mewujudkan kemudahan dalam melakukan segala administrasi yang menyangkut perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 pada tanggal 15 Februari 2022. Hal yang dimaksud dalam pengumuman tersebut yaitu berkaitan dengan pengalihan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT menjadi e-Form dan e-Filing.
Demi meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik yang dilakukan melalui e-SPT, sebagai gantinya DJP menyediakan aplikasi “e-Form” untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) dengan mengunduh dan mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (pdf).
Adapun 4 (empat) maklumat lainya yang disebutkan dalam pengumuman tersebut yaitu:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami