BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AOEI Terbaru Berikut Tujuan Pelaporannya

Alifatu Mazidah16 March 2022
Ukuran teks
0/0
Tangkapan Layar Lampiran PENG-1/PJ/2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memuat Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2022 pada laman resminya www.pajak.go.id yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022. Pengumuman ini dibuat sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/PMK.03/20217 s.t.d.t.d PMK 19 /PMK.03/2018. Isi dalam pasal tersebut berbunyi, "Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan kepada publik: a. daftar Yurisdiksi Partisipan ... b. daftar Yurisdiksi Tujuan Pelaporan...".

Dalam menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information, maka DJP mengumumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information), dengan menyertakan lampirannya.

Isi dari lampiran tersebut memuat 113 daftar nama negara yurisdiksi partisipan dan 95 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan yang sebelumnya pada PENG 2/PJ/2021 hanya memuat 108 daftar nama negara yurisdiksi partisipan, serta 87 daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya ada penambahan baru sebanyak 5 yurisdiksi partisipan dan 8 yurisdiksi tujuan pelaporan.

Topikberita_pajakaeoiexchange-of-information
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org