BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Ungkap Potensi Rp1,1 Triliun dari Pemeriksaan 32 Wajib Pajak Industri Sawit

Medina Kyara Putrifidi10 June 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 32 wajib pajak badan di industri kelapa sawit atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP mengungkapkan bahwa langkah penegakan hukum ini berpotensi memulihkan penerimaan negara sebesar Rp1,1 triliun.

Dari proses pemeriksaan yang berjalan, beberapa perusahaan mulai melakukan pelunasan kewajiban pajaknya. Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa sebagian wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya. "Potensi (penerimaan pajak) 11 wajib pajak dari total 32 wajib pajak itu Rp1,1 triliun. Sudah ada 3 wajib pajak yang membetulkan sendiri SPT-nya dan menyetor sekitar Rp200 miliar," ungkapnya Jumat (5/6/2026).

Proses pemeriksaan oleh DJP berlangsung secara bertahap, dimulai dari tahapan pemeriksaan bukti permulaan hingga ke tahap penyidikan. Dalam pelaksanaannya, Bimo mengungkapkan bahwa DJP menerapkan prinsip pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan penerapan sanksi pidana secara langsung. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, wajib pajak yang sedang diperiksa memiliki opsi untuk menghentikan proses hukum dengan cara membetulkan SPT dan melunasi kekurangan pajak beserta sanksi administratifnya secara sukarela.

Beberapa wajib pajak telah menempuh mekanisme penyelesaian administrasi tersebut. Dirjen Pajak menjelaskan bahwa pembayaran oleh ketiga perusahaan dilakukan pada saat kasus belum dilimpahkan ke tahap penyidikan. "Itu (wajib pajak) dalam tahap pemeriksaan awal, dari 8 wajib pajak tadi, ada 3 yang sudah bayar membetulkan sendiri. Karena kita mengedepankan pendekatan pemulihan kerugian negara, jadi kalau memang wajib pajak mau menghindari sanksi, ya mereka bayar sesuai dengan yang kita hitung dan mereka hitung," jelasnya.

Saat ini, DJP juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta sejumlah riwayat data perpajakan perusahaan terkait kepada DJP guna mendukung kepentingan penyelidikan yang sedang berjalan di instansi tersebut. Terkait pertukaran data tersebut, Dirjen Pajak menyatakan bahwa Kejagung berwenang meminta informasi perpajakan untuk keperluan penegakan hukum.

"Sebenarnya bukan diserahkan (penyidikan), mereka (Kejagung) yang minta. Hari ini saja ada 18 permintaan terhadap 18 data wajib pajak sampai 18 tahun ke belakang, karena itu kewenangan mereka," tuturnya.

DJP menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum lain demi terciptanya transparansi dan kepatuhan. “Kalau memang ada dugaan-dugaan pihak yang bersalah, yang bermain curang dan segala macam, ya silakan diumumkan saja. Kami juga ikut senang kalau memang ada seperti itu," tutup Bimo.

TopikBerita Pajakcpo
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org